Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung, Ibu di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Seorang ibu di Tangerang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri. Videonya pun sempat diunggah ke media sosial (niekverlaan/Pixabay)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Polisi menetapkan seorang ibu berinisial R (22) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Senin (3/6).

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi seperti yang dimuat di laman CNN Indonesia, dikutip Selasa (04/6/2024).

Dalam kasus ini, R dikenakan beberapa pasal yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan dari tersangka R dengan mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus tersebut. “Selanjutnya keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti yang lain,” ucap Kombes Ade Ary.

Sebelumnya, informasi mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak kandungnya di Kota Tangerang telah beredar luas di media sosial. Dalam unggahan tersebut, aksi pelecehan terhadap anak laki-laki itu bahkan diunggah oleh sang ibu ke media sosial.

Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6) malam. “Pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan,” kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil, saat dikonfirmasi pada Senin (3/6). “Pelaku pembuat video inisial R (perempuan umur 22 tahun),” tambahnya.

Saat ini, pelaku juga telah diserahkan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Terduga pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut,” ucap AKP Agil.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Indonesia, sekaligus mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini