JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Para pengendara kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta diminta kembali mencermati pelat nomor kendaraan sebelum memulai aktivitas, Senin (29/12/2025). Meski masih berada dalam suasana menjelang pergantian tahun, kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap (gage) resmi diberlakukan kembali secara normal.
Penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Karena Senin ini merupakan hari kerja biasa, maka aturan ganjil genap tetap mengikat bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Pihak kepolisian melalui akun resmi Instagram @tmcpoldametro mengingatkan masyarakat agar tidak lengah meski baru saja melewati masa libur panjang. TMC Polda Metro Jaya menegaskan bahwa peniadaan aturan ganjil genap hanya berlaku pada tanggal merah tertentu.
“Untuk tanggal 27 dan 31 Desember 2025 ganjil genap tetap berlaku ya Sobat,” tulis akun @tmcpoldametro.
Sebelumnya, kebijakan ganjil genap sempat ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2025 seiring libur Natal dan cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Sesuai ketentuan, operasional ganjil genap pada hari ini dibagi ke dalam dua sesi, yakni pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00–21.00 WIB. Mengingat tanggal 29 Desember merupakan tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di kawasan terdampak kebijakan tersebut.
Adapun 25 ruas jalan utama di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap, sebagaimana dilansir dari situs resmi Jakarta Smart City, meliputi:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M. H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan T. B. Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (mulai Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan H. R. Rasuna Said
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan timur (mulai Simpang Jalan Paseban Raya hingga Simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Sebagai informasi tambahan, kebijakan ganjil genap di Jakarta baru akan kembali ditiadakan pada Rabu, 1 Januari 2026, bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru. Masyarakat diimbau menyesuaikan jadwal perjalanan agar terhindar dari sanksi pelanggaran lalu lintas.





