Lima Fakta Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Subang yang Bikin Heboh Indonesia

SUBANG, TINTAHIJAUcom – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang telah memasuki babak baru. Polda Jawa Barat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak Subang pada 2021 lalu.

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni Yosep Hidayah suami korbanm M Ramdanu keponakan korban, Mimin istri kedua pelaku, Arighi dan Abi anak tiri Yosep sebagai tersangka. Yosep dan Danu ditahan sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan.

Baca Juga:  Tandatangani NHPD, Pemprov Jabar Gelontorkan Rp563 Miliar untuk KPU dan Bawaslu Tahun Ini

Dari lima tersangka, hanya Danu yang mengaku dan kini jadi justice collaborator.

Berikut fakta-fakta pembunuhan ibu anak di Subang:

1. Ditemukan di Bagasi Alphard

Pada 18 Agustus 2021, warga Kabupaten Subang dikejutkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.

Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8). Identitas keduanya diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya, Amelia Mustika Ratu (23).

Baca Juga:  Diduga Kabur ke Luar Negeri via Jalur Tikus, Harun Masiku Tidak Terdeteksi Imigrasi

Meski sudah memanggil beberapa saksi dan penyelidikan terus berjalan, namun polisi masih belum bisa menangkap pelaku. Karena progres penanganan kasus itu macet, akhirnya Polda Jabar mengambil alih penyelidikan dan penyidikan dari Polres Subang.

2. Dua Tahun Lebih tak Terungkap

Kasus pembunuhan ini sudah lebih dari dua tahun tak terungkap meskipun telah diambil alih oleh Polda Jabar pada November 2021. Kasus setelah pemeriksaan insentif selama tiga bulan terakhir, misteri pembunuhan satu persatu mulai terkuak.

Baca Juga:  Evakuasi Korban Erupsi Gunung Marapi, Tiga dari Sebelas Pendaki Tewas Telah Ditemukan

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Yosep Hidayah suami korban M Ramdanu keponakan korban, Mimin istri kedua pelaku, Arighi dan Abi anak tiri Yosep sebagai tersangka. Yosep dan Danu ditahan sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com