Megapolitan

Mahfud MD Soroti Pelaporan Pandji, Kritik Satire Bukan Kejahatan

×

Mahfud MD Soroti Pelaporan Pandji, Kritik Satire Bukan Kejahatan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti langkah hukum yang ditempuh sejumlah pihak terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea. Mahfud menilai materi tersebut merupakan bentuk kritik sosial-politik yang disampaikan secara menghibur dan sehat kepada publik.

Dalam pertunjukan spesial ke-10 itu, Pandji mengulas budaya hukum Indonesia serta berbagai absurditas kehidupan sehari-hari melalui satire politik. Namun, materi tersebut berujung pada pelaporan oleh dua kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Mahfud mempertanyakan urgensi pelaporan tersebut. Menurut dia, substansi kritik yang disampaikan Pandji bukanlah hal baru dan telah lama menjadi perbincangan di ruang publik. Ia membandingkan posisi Pandji dengan sejumlah tokoh bangsa, seperti Said Aqil Siradj, Din Syamsuddin, hingga Busyro Muqoddas, yang juga kerap melontarkan kritik keras terkait isu tambang dan dugaan kompensasi politik.

“Kenapa harus Pandji yang dilaporkan? Orang NU sendiri, orang Muhammadiyah sendiri, ada yang meributkan, dan itu tokoh-tokohnya. Kenapa Pandji, yang komika, yang menghibur, memberi kritik yang sehat kepada masyarakat, kok lalu dilaporkan?” ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (13/1/2026).

Mahfud menambahkan, kritik mengenai tambang sebagai bentuk “balas budi” atau kompensasi politik sudah sering muncul dan memiliki banyak referensi. “Saya kira Pandji mengambil dari orang-orang yang mengatakan bahwa itu karena dukungan politik,” katanya.

Persoalan Legal Standing dan Asas Legalitas

Selain membela substansi kritik, Mahfud juga menyoroti aspek formal pelaporan. Pakar hukum tata negara itu menilai para pelapor tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat dalam perkara tersebut.

Laporan terhadap Pandji dikaitkan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan 243 KUHP mengenai dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Mahfud memandang pelaporan ini mengandung cacat akademis dan berpotensi melanggar asas legalitas (nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali).

Ia menjelaskan adanya kebingungan dalam penerapan hukum antara KUHP lama dan KUHP baru. Jika pelapor menggunakan KUHP baru, asas legalitas tidak terpenuhi karena pernyataan Pandji disampaikan sebelum aturan tersebut berlaku. Sebaliknya, penggunaan KUHP lama juga bermasalah lantaran aturan itu sudah tidak berlaku.

“Kalau Pandji mau dilaporkan dengan KUHP baru, pernyataannya diucapkan sebelum KUHP baru berlaku, berarti belum ada asas legalitas. Kalau mau pakai KUHP lama, itu sudah tidak berlaku. Mau pakai pasal apa?” ujar Mahfud.

Pernyataan Mahfud menegaskan kembali perdebatan lama soal batas kebebasan berekspresi, kritik, dan penggunaan instrumen hukum pidana. Kasus ini pun menjadi ujian bagi penegakan hukum agar tidak mengkriminalisasi kritik yang disampaikan melalui seni dan satire politik.