SUBANG, TINTAHIJAU.COM- Di tengah maraknya judi online, Jajaran Polsek Purwadadi Subang melakukan penindakan terhadap aktivitas judi sabung ayam di wilayah hukumnya.
Belasan personil kepolisian mendatangi lokasi yang jadi arema judi sabung ayam di areal kebun Rambutan milik warga di Dusun Jambeanom, Deda Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang, pada Kamis (27/6/2024)
Dalam penindakan penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Purwadadi AKP Asep Suhendar, dan Kanit Reskrim Iptu Yayan Setiawan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti aktivitas sabung ayam.
Beberapa diantaranya Sembilan ekor ayam jantan adu, 10 unit Roda dua, satu buah jam dinding, satu perangkat galangan sambung ayam, dua Lembar Karpet Kain, dan enam buah tempat menyimpan ayam adu. Sementara tempat Lapak dimusnahkan.
Sayangnya saat petugas datang ke lokasi kejadian, puluhan penjudi sabung ayam langsung melarikan diri ke area rumah warga dengan meninggalkan ayam adu dan kendaraan yang digunakan.
Kapolsek Purwadadi AKP Asep Suhendar, mengatakan, penggerebekan arena sabung ayam tersebut tindak lanjut dari laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut
“Untuk pengembangan kasusnya, selanjutnya sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dilokasi kejadian itu didata dan dibawa ke Mapolsek Purwadadi sebagai barang bukti judi sabung ayam,” katanya
Kapolres Subang AKP Ariek Indra Sentanu mengatakan, penertiban segala bentuk penyakit masyarakat baik Bentuk Judi, Miras, Miras Oplosan, Gank Motor yang meresahkan dan Narkoba akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta kamtibmas yang kondusif menjelang Pilkada Serentak 2024.
“Kita akan terus melaksanakan razia penyakit masyarakat, kami juga terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat tambah Kapolres Subang,” tegasnya