BOGOR, TINTAHIJAU.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan komitmennya memperjuangkan dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terancam dilelang karena menjadi agunan utang sejak tahun 1980-an. Kedua desa tersebut adalah Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya.
Langkah itu disampaikan Mendes Yandri saat meninjau langsung plang penyitaan aset di Desa Sukaharja, Kamis (2/10/2025). Ia menegaskan, negara harus hadir untuk memastikan tanah desa kembali menjadi milik rakyat.
“Saya sudah minta kepada negara, terutama ke pihak Kejaksaan. Saya juga akan diskusi dengan Pak Jaksa Agung. Kita minta ini dikeluarkan dari aset yang digadaikan sehingga kembali menjadi milik desa, milik rakyat,” ujar Yandri.
Menurutnya, dengan pengembalian tanah desa, masyarakat bisa kembali melakukan aktivitas produktif, seperti bercocok tanam, yang berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional. Selain itu, pengembalian tersebut juga akan memberi kepastian hukum bagi warga.
Aset Desa Capai 800 Hektare
Total aset yang kini berstatus sitaan mencapai sekitar 800 hektare, terdiri dari 337 hektare di Desa Sukaharja dan 451 hektare di Desa Sukamulya. Kondisi itu dinilai mengganggu kehidupan warga, khususnya dalam aspek ekonomi.
Desa Sukaharja sendiri memiliki nilai sejarah, karena sudah berdiri sejak 1930, jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, kepemilikan tanah warga hilang akibat tercatat sebagai aset sitaan terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mendes Yandri mengungkapkan adanya dugaan kesepakatan yang tidak semestinya saat tanah desa dijadikan agunan. Ia juga menilai pihak bank tidak melakukan verifikasi secara layak, termasuk peninjauan langsung ke lokasi desa.
Butuh Payung Hukum Baru
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Yandri menekankan pentingnya regulasi baru yang menjadi payung hukum dalam melindungi hak kepemilikan desa. Ia menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga terkait harus berkolaborasi menyelamatkan aset masyarakat.
“Harus ada produk hukum terbaru. Tidak boleh ada ego sektoral antara Kementerian Kehutanan, ESDM, Kemendagri, Kementerian Transmigrasi, ATR/BPN, dan sebagainya,” tegasnya.
Selain persoalan aset yang dijadikan jaminan utang, sebagian wilayah Desa Sukaharja dan Sukamulya juga masuk ke dalam kawasan hutan. Kondisi ini semakin memperumit status tanah dan dinilai Mendes Yandri sebagai masalah krusial yang wajib segera dituntaskan.





