Mengenal Tugas Ketua dan Anggota KPPS pada Pemilu 2024

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pada hari Kamis, 25 Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelantikan serentak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai bagian dari persiapan Pemilihan Umum 2024.

Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, menyampaikan bahwa lebih dari lima juta anggota KPPS akan diberdayakan untuk menjalankan tugas mereka di lebih dari 800.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Setiap Tempat Pemungutan Suara akan diawasi oleh tujuh petugas KPPS, yang memegang peran penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024. Pelibatan anggota KPPS ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berlangsung dengan baik dan demokratis di seluruh penjuru Indonesia.

Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa pelantikan KPPS melibatkan lebih dari lima juta orang, tersebar di 820.161 TPS, dan dilaksanakan di 71.000 lokasi di seluruh Indonesia. Upaya ini menunjukkan komitmen untuk melibatkan masyarakat secara luas dalam proses demokrasi, seiring dengan semangat transparansi dan partisipatif yang diusung oleh Pemilu.

Tugas dan Wewenang KPPS dalam Pemilu 2024

  1. Pengertian KPPS: KPPS, atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kabupaten. Tugas KPPS mencakup pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024.
  2. Tugas KPPS:
    • Tugas Ketua KPPS:
      • Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang tertera pada Model C6.
      • Bertanggung jawab menandatangani surat suara.
      • Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
      • Memberikan surat suara pengganti paling banyak 1 kali jika terjadi kerusakan atau kesalahan coblos.
      • Membantu pemilih tunanetra memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra.
    • Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga:
      • Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.
      • Memberikan surat suara yang telah diisi kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
      • Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.
      • Membuka surat suara satu per satu.
  3. Masa Kerja KPPS: Masa kerja KPPS Pemilu 2024 berlangsung kurang dari sebulan, mulai 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.
  4. Syarat Usia KPPS: Usia minimal untuk menjadi KPPS adalah 17 tahun, dengan batas maksimal 55 tahun.
  5. Perbandingan Gaji KPPS: Gaji atau honorarium KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan, di mana Ketua KPPS mendapat honor sebesar Rp 1,2 juta, anggota KPPS Rp 1,1 juta, dan Linmas Rp 700 ribu. Kenaikan ini mencerminkan penghargaan atas peran penting KPPS dalam menjaga integritas dan demokrasi dalam proses pemilihan.

Dengan pelantikan ini, diharapkan KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik, menjaga integritas Pemilu 2024, dan memberikan kontribusi positif bagi kelancaran proses demokrasi di Indonesia.