Menilik Putusan MKMK Kepada Saldi Isra Terkait Dissenting Opinion Tentang Batas Usia Capres dan Cawapres

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra membeberkan keanehan keputusan MK mengabulkan batas usia Capres-Cawapres,

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengumumkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK, Saldi Isra, yang memilih pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa Saldi Isra tidak melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi karena penggunaan dissenting opinion adalah haknya.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, ditegaskan bahwa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang terkait dengan dissenting opinion tidak terbukti. Ini berarti bahwa Saldi Isra memiliki hak untuk menyampaikan pendapat berbeda dalam putusan perkara tersebut.

Namun, Jimly juga menyebutkan bahwa Saldi bersama delapan hakim konstitusi lainnya terbukti melakukan pelanggaran karena tidak dapat menjaga kerahasiaan keterangan dan informasi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup. Hal ini dianggap melanggar kepantasan dan kesopanan dalam penerapan angka 9.

Selain itu, Jimly juga mencatat bahwa Saldi bersama delapan hakim lainnya seringkali membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi tanpa upaya untuk saling mengingatkan sesama hakim. Praktik pelanggaran kode etik ini disebut sebagai kebiasaan yang dianggap wajar oleh para hakim.

Hakim anggota MKMK, Wahiduddin Adams, menambahkan bahwa Saldi tidak dapat dianggap telah melanggar kode etik karena perbedaan pendapat dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Meskipun Saldi mengungkapkan emosi saat membacakan dissenting opinion, hal ini tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik. Pendapat berbeda atau dissenting opinion merupakan bagian integral dari putusan hakim.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra telah mengungkapkan kebingungannya terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Ia bahkan menyatakan bahwa MK seharusnya menolak gugatan tersebut dan menganggap perubahan pendirian MK sebagai peristiwa aneh luar biasa.

Namun, MKMK menyatakan bahwa perubahan pendirian MK didasarkan pada argumentasi yang kuat setelah memperoleh fakta-fakta penting yang berubah di tengah masyarakat.

Dengan demikian, putusan MKMK telah menegaskan bahwa Saldi Isra tidak melanggar kode etik dalam menggunakan dissenting opinion, namun tetap mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi dalam rapat permusyawaratan hakim dan pelaksanaan kode etik hakim konstitusi.

 

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini