PANGANDARAN, TINTAHIJAU.com – Kasus pencabulan menggemparkan warga Pangandaran setelah seorang anak di bawah umur yang juga berkebutuhan khusus (ABK) menjadi korban tindakan asusila oleh seorang lansia berinisial S (64), yang tak lain adalah kakek dari teman korban sendiri. Ironisnya, perbuatan keji tersebut dilakukan saat korban sedang bermain di rumah cucu pelaku.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah kecurigaan warga muncul pada hari Jumat (19/9/2025). Korban, yang memiliki usia kronologis 14 tahun namun kondisi mentalnya seperti anak usia 5-8 tahun, terlihat membereskan pakaian saat keluar dari rumah pelaku. Warga lantas melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Ditangkap Setelah Tak Bisa Mengelak
Kepolisian Resor Pangandaran bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, kepada detikJabar pada Rabu (15/10/2025) membenarkan penangkapan pelaku. “Setelah kami memanggil para saksi, kami langsung menangkap terduga pelaku karena laporannya langsung dari warga,” ujarnya.
Pelaku, S, berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Oktober 2025, setelah tak bisa lagi mengelak dari perbuatan keji yang dilakukannya. Saat ini, tersangka ditahan di rutan Polres Pangandaran.
Modus dan Hasil Visum
Menurut keterangan polisi, modus yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan kesempatan saat korban bermain dengan cucunya. Berdasarkan pengakuan korban, pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku lebih dari satu kali.
AKP Idas Wardias mengungkapkan bahwa kejadian dugaan pencabulan terjadi pada 19 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Hasil visum terhadap korban menunjukkan adanya tanda-tanda bekas benda tumpul pada alat kelamin korban, menguatkan dugaan tindakan persetubuhan. “Ketika ada peluang, pelaku menyetubuhi korban hingga terdapat tanda-tanda bekas benda tumpul pada alat kelamin berdasarkan hasil visum,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Belasan Tahun Penjara
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Junto Pasal 76d dan atau Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.




