JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB. Putusan dibacakan setelah MKMK menggelar sidang pleno pada Senin (6/11/2023).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya sudah membuat kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran etik hakim MK. Hal tersebut diambil setelah Jimly menggelar rapat internal dengan mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan Hakim MK aktif Wahiduddin Adams.
“Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan,” ujar Jimly dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/11/2023).
“Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu,” tambahnya
Jimly menyampaikan, putusan MKMK akan dibacakan secara satu per satu sebagai hakim terlapor
Putusan terdiri dari halaman yang cukup tebal karena MKMK memproses 21 laporan di mana seluruh hakim MK menjadi terlapor. Jimly mengatakan, jumlah laporan masing-masing hakim MK berbeda-beda dengan jumlah laporan terbanyak ada pada Ketua MK yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman.
Anwar menjadi hakim MK yang mengantongi 15 laporan, disusul Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan 4 laporan, dan Arief Hidayat dengan 4 laporan
Sumber: KOMPAS