‎Modus Titip Uang ke Ustaz, Pelaku Curas Santri di Majalengka Akhirnya Dibekuk Polisi

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Modus berpura-pura hendak menitipkan uang kepada ustaz digunakan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) untuk mengelabui seorang santri di Kabupaten Majalengka. Aksi kejahatan tersebut kini berhasil diungkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka.

‎Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengungkapkan, pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu hampir tiga pekan. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari pengumpulan keterangan saksi hingga penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

‎“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban sebagai santri. Dengan alasan hendak menitipkan uang ke ustaz yang dikenal korban, pelaku berhasil membawa korban ke lokasi sepi,” kata AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers, Kamis (18/12/2025).

‎Peristiwa curas tersebut terjadi pada Selasa pagi, 18 November 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan Nanggerang–Pasanggrahan, Blok Cikedung, Desa Maja Utara, Kecamatan Maja. Di tengah perjalanan, korban dihentikan dan sepeda motornya dirampas secara paksa sebelum pelaku melarikan diri.

‎Dua tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Sukabumi tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan sepeda motor milik korban serta sarana lain yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

‎Dari hasil pengembangan, diketahui para pelaku baru satu kali beraksi di wilayah hukum Polres Majalengka. Namun, keduanya diduga pernah melakukan kejahatan serupa di sejumlah daerah lain dan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi memastikan para pelaku bukan residivis.

‎Kapolres Majalengka pun mengimbau masyarakat, khususnya pelajar dan santri, agar tidak mudah percaya kepada orang tak dikenal. “Jika ada yang mencurigakan, segera hindari dan laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.