Nadiem Makarim Dijadwalkan Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan informasi tersebut saat ditemui awak media di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (11/7/2025). “Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, dijadwalkan pada hari Selasa yang akan datang. Selasa di tanggal 15 Juli 2025,” ujar Harli.

Menurut Harli, pemeriksaan terhadap Nadiem masih dibutuhkan karena terdapat sejumlah hal penting yang harus didalami oleh tim penyidik, khususnya terkait proses pengadaan dan pengawasan selama Nadiem menjabat sebagai menteri. “Apakah dalam proses pengadaannya, kemudian bagaimana prinsip-prinsip terhadap pengadaan itu, bagaimana bentuk pengawasannya,” tambah Harli.

Diketahui, Nadiem sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (8/7/2025). Namun, melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, ia meminta penundaan selama satu pekan. Sebelumnya, Nadiem juga telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh penyidik pada 23 Juni 2025.

Usai menjalani pemeriksaan saat itu, Nadiem memilih untuk irit bicara kepada awak media. “Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujarnya singkat.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang berlangsung di Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2023. Kejagung sendiri baru menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor 38 dan seterusnya.

“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” pungkas Harli.