BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Masyarakat yang tinggal di sekitar jalur perlintasan kereta api (KA) kerap memanfaatkan area rel untuk berbagai kegiatan, seperti bermain layang-layang, berkumpul, hingga sekadar menunggu waktu berbuka puasa. Aktivitas tersebut lazim terlihat terutama pada momen Ramadan.
Namun demikian, kegiatan di sekitar rel dinilai membahayakan keselamatan dan berpotensi mengganggu operasional perjalanan kereta api. Menanggapi kondisi tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung mengingatkan warga agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel, khususnya pada waktu rawan seperti selepas sahur dan menjelang berbuka puasa.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa berbagai kegiatan di sekitar rel sangat berisiko. “Aktivitas seperti berjalan kaki, berolahraga, duduk santai, hingga berfoto di sekitar rel merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa,” ujarnya dalam keterangan tertulis, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Minggu (22/2/2026).
Ia menekankan bahwa jalur kereta api bukan ruang publik yang bisa digunakan untuk kepentingan umum. “Kami mengingatkan dengan tegas bahwa jalur kereta api adalah area terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api. Aktivitas apa pun di ruang manfaat jalur rel sangat membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, petugas masih kerap mendapati warga beraktivitas di sekitar rel pada waktu setelah sahur dan menjelang berbuka. Padahal, perjalanan kereta api tetap berlangsung normal dengan kecepatan tinggi dan tidak memungkinkan melakukan pengereman mendadak.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, memindahkan atau meletakkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan selain angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuswardojo menjelaskan, ruang manfaat jalur kereta api mencakup rel, bantalan, wesel, jembatan, terowongan, serta area di sisi kiri dan kanan rel yang menjadi bagian dari sistem operasional perkeretaapian. Selain risiko tertabrak kereta, area tersebut juga berpotensi menimbulkan bahaya tersengat listrik di jalur tertentu hingga risiko tersandung dan terjatuh.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 2 Bandung rutin menggelar patroli dan sosialisasi kepada warga di sekitar jalur rel. Upaya ini dilakukan bersama aparat kewilayahan dan komunitas setempat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di perlintasan dan sepanjang jalur rel.
“Kami mengajak seluruh orang tua untuk turut mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain di sekitar rel kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai momen Ramadan yang seharusnya penuh berkah justru diwarnai dengan kejadian yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Ia berharap masyarakat semakin memahami bahwa jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas. “Dengan mematuhi aturan yang berlaku dan menjauhi ruang manfaat jalur kereta api, kita bersama-sama dapat menciptakan perjalanan kereta api yang aman, lancar, dan selamat bagi seluruh pelanggan serta masyarakat luas,” pungkas Kuswardojo.




