
SUBANG, TINTAHIJAUcom – Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang membekuk dua pemuda setelah kedapatan membawa senjata tajam yang diduga hendak tawuran.
Kedua pemuda tersebut adalah RP (26) asal dari Pagaden Kabupaten Subang, dan DS (23), belum bekerja asal dari daerah Cipunagara Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Waka Polres Subang Kompol Endar Supriatna serta di dampingi Kasat Reskrim Polres Subang IPTU Herman Saputra mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 1 Oktober 2023 sekitar pukul 03.10 WIB. Kedua pemuda tersebut kedapatan di Jalan Sompi Gg. Sunda, Kelurahan Cigadung Kabupaten Subang.
“Dari kedua pelaku kami amankan sebilah pisau kecil, yang di duga untuk melakukan tawuran,” ujarnya.
Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Subang mendapatkan laporan dari masyarakat adanya segerombolan geng motor yang diduga hendak melakukan tawuran di daerah Subang kota.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota kami dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang segera menuju TKP, kemudian kami amankan dua orang pelaku berinisial RP & DS, yang membawa bukti sajam,” ungkapnya.
AKBP Ariek Indra Sentanu juga menjelaskan bahwa, dengan adanya upaya cepat yang dilakukan olah jajaran Polres Subang tersebut, tentunya pihaknya telah berhasil mencegah keributan atau tawuran yang akan terjadi diantara geng motor di Wilayah Hukum Polres Subang.
“Atas perbuatan kedua orang pelaku ini, mereka terancam dengan penjara paling lama maksimal selama 9 tahun, hal tersebut terkait dengan Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, serta ancaman pidananya penjara paling lama 9 tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com