CIREBON, TINTAHIJAU.com — Suasana kantor Perumda BPR Bank Cirebon, Kota Cirebon, mendadak ramai didatangi warga setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank tersebut. Sejumlah nasabah datang untuk memastikan kejelasan dana simpanan mereka.
Sejak Selasa (10/6), warga mulai berdatangan. Mereka mengaku terkejut setelah menerima kabar pencabutan izin dan ingin mengetahui bagaimana nasib tabungan maupun deposito yang tersimpan di bank daerah itu.
Seperti yang dikutip dari laman detikJabar, Salah satu nasabah, Reni, mengaku syok saat mendengar informasi tersebut. Ia segera mendatangi kantor bank untuk meminta penjelasan langsung.
“(Setelah mendapat informasi) kita kaget. Karena kita sebagai nasabah kan,” kata Reni di Kota Cirebon.
Reni mengatakan, tabungan yang ia simpan memiliki tujuan penting bagi keluarganya. Karena itu, ia membutuhkan kepastian terkait proses pencairan dana.
“Saya mau minta kejelasan. Uangnya kapan bisa dicairkan. Karena uang itu untuk anak sekolah. Umumnya ibu-ibu di sini nabung itu untuk anak sekolah,” ucap dia.
Keresahan serupa disampaikan Iyus, nasabah lain yang memiliki deposito di BPR Bank Cirebon. Ia mengaku biasa mengambil bunga setiap bulan, namun kini diliputi ketidakpastian.
“Saya deposito di sini. Saya ngambilnya per bulan. Cuma nggak tahu ini kondisinya sekarang seperti ini,” kata dia.
Menanggapi situasi tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto, menegaskan bahwa penanganan persoalan ini sepenuhnya berada di tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pemerintah daerah, kata dia, tidak ikut campur dalam proses tersebut dan menyerahkannya kepada otoritas yang berwenang.
“Penanganan sepenuhnya diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Pemerintah Kota Cirebon mengimbau kepada masyarakat, insya allah ini akan terselesaikan dengan baik melalui LPS,” kata dia.
Diketahui, pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib menjelaskan, sebelum keputusan tersebut diambil, pihaknya menemukan berbagai persoalan mendasar dalam pengelolaan bank, mulai dari tata kelola, manajemen risiko hingga kepatuhan. “Sehingga hal itu berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank,” kata Agus, Senin (9/2/2026).
OJK, lanjut Agus, telah melakukan pembinaan sejak awal, termasuk meningkatkan pengawasan, menjatuhkan sanksi administratif, hingga mengawal rencana penyehatan bank. “Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR tidak menunjukkan perbaikan yang memadai,” kata dia.
Pada 2 Agustus 2024, status bank tersebut ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP). Setahun kemudian, tepatnya 1 Agustus 2025, statusnya meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
“Pada tanggal 1 Agustus 2025, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham Perumda BPR Bank Cirebon untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah,” terang Agus.
“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham Perumda BPR Bank Cirebon tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” kata dia.
Berdasarkan keputusan LPS, lembaga tersebut memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank dan meminta OJK mencabut izin usaha. “Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) Perumda BPR Bank Cirebon,” kata dia.
Meski demikian, OJK menegaskan dana masyarakat tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. “Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Agus.
Kini, para nasabah menunggu kepastian mekanisme pencairan dana melalui LPS, sembari berharap persoalan tersebut segera menemukan titik terang.
Sumber: detikJabar





