Megapolitan

Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Yaqut Ajukan Praperadilan

×

Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Yaqut Ajukan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Quomas | ANTARA/Rio Feisal

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan praperadilan tersebut tercatat telah didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, pokok permohonan berkaitan dengan keabsahan status tersangka.

“Klasifikasi perkara: sah tidaknya penetapan tersangka,” demikian tercantum dalam laman SIPP PN Jaksel.

Sidang perdana atas permohonan itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026. Hingga kini, isi petitum yang diajukan pemohon serta hakim yang akan memimpin persidangan belum diumumkan secara resmi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut yang akrab disapa Gus Men bersama Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Penetapan tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah penyidikan umum pada 7 Agustus 2025.

Dalam perkara ini, KPK memperkirakan potensi kerugian negara melampaui Rp1 triliun. Kasus bermula dari kebijakan distribusi tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Kuota tambahan itu kemudian dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menetapkan komposisi kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus 8 persen.

Proses praperadilan ini akan menjadi tahapan penting untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh KPK sebelum perkara masuk ke proses hukum selanjutnya.

Sumber: rri.co.id