OJK Temukan 654 Pinjol Ilegal dan 41 Konten Penipuan

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi 654 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai situs selama periode April hingga Mei 2024.

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Tidak hanya itu, Satgas PASTI berhasil memblokir 129 tawaran investasi ilegal yang terkait dengan penipuan oleh oknum tertentu. Modus operandi yang digunakan adalah meniru atau menduplikasi nama produk, situs, atau media sosial milik entitas berizin dengan tujuan melakukan penipuan (impersonation).

Pemblokiran dan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Menanggapi temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pernyataan tertulis pada Selasa (11/6/2024), Satgas PASTI menyampaikan bahwa sejak 2017 hingga 31 Mei 2024, mereka telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Peringatan dan Edukasi kepada Masyarakat

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan layanan pinjol maupun pinpri ilegal. Pinjol dan pinpri ilegal dapat merugikan masyarakat, terutama terkait dengan risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di media sosial, khususnya Telegram. Pada awal 2024, Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari entitas legal terkait penipuan dengan modus meniru atau menduplikasi nama entitas legal tersebut. Lebih dari 100 situs dan media sosial yang dilaporkan kemudian diajukan untuk pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Dukungan dan Peran Serta Masyarakat

Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal membutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat. Masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab. OJK juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L).

Legal artinya memastikan produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Pelaporan Informasi Mencurigakan

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal, atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi (tidak logis), diminta untuk melaporkannya kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), email konsumen@ojk.go.id, atau email satgaspasti@ojk.go.id.

Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan Satgas PASTI OJK, diharapkan upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dapat berjalan lebih efektif dan melindungi masyarakat dari risiko penipuan dan kerugian.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini