BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Peristiwa tragis ini terjadi pada 18 Maret 2025 saat korban tengah mendampingi orang tuanya yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut.
Pelaku, seorang pria berusia 31 tahun yang tengah menjalani pendidikan spesialis di bidang anestesi, telah ditahan oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat sejak 23 Maret 2025. Berdasarkan laporan sementara, korban diduga dibius sebelum disetubuhi secara paksa oleh pelaku.
Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, menyatakan bahwa pelaku telah dikeluarkan dari program residen di rumah sakit tersebut dan dikembalikan ke institusi pendidikannya di Unpad. “Kami telah mengeluarkan residen tersebut dan mengembalikannya ke fakultas, karena dia bukan pegawai tetap kami,” ungkap Rachim pada Rabu (9/4/2025).
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa korban awalnya hendak mendonorkan darah untuk orang tuanya. Di lantai 7 rumah sakit, korban diminta berganti pakaian dengan baju pasien dan dipasangi infus. Diduga, pelaku kemudian memberikan obat bius kepada korban. Kejahatan tersebut terjadi pada tengah malam, dan korban baru sadar menjelang subuh dengan rasa nyeri pada bagian kemaluannya. Merasa curiga, korban menjalani visum ke dokter spesialis kandungan yang menemukan adanya bekas sperma.
Pihak rumah sakit telah menyerahkan rekaman CCTV dan barang bukti lain, termasuk bercak sperma yang ditemukan di lokasi kejadian, kepada pihak kepolisian. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan telah memasang garis polisi di tempat kejadian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Unpad menyatakan telah menerima laporan resmi dari RSHS dan menegaskan sikap tegas mereka terhadap dugaan kekerasan seksual ini. Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, menuturkan bahwa kampus mengutuk keras tindakan tersebut. “Unpad dan RSHS mengutuk segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, baik di lingkungan akademik maupun pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Korban kini mendapatkan pendampingan hukum dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Baik Unpad maupun RSHS berkomitmen mendukung penuh proses hukum serta menjamin kerahasiaan identitas korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, juga membenarkan bahwa pelaku telah ditahan. “Pelaku berusia 31 tahun dan merupakan spesialis anestesi. Kami akan memberikan detail lebih lanjut dalam konferensi pers nanti,” ujarnya.
Kasus ini menuai perhatian luas dari masyarakat, terutama di media sosial, dengan banyak pihak mendesak agar pelaku diberi hukuman yang setimpal. Di sisi lain, kasus ini juga membuka diskusi terkait budaya dan pengawasan dalam sistem pendidikan kedokteran di Indonesia.





