Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengamankan dua pria yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Dari tangan keduanya, polisi menyita ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan informasi itu, petugas bergerak ke sebuah area pesawahan di Blok Bantarwaru, Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, dan mengamankan dua terduga pelaku.Kedua tersangka masing-masing berinisial ES (26), warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, dan DS (24), warga Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo mengatakan, saat dilakukan penggeledahan terhadap ES, petugas menemukan satu unit telepon genggam Realme 8 Pro dan uang tunai sebesar Rp1.960.000 yang diduga hasil penjualan obat keras.
“Dari lokasi tempat kedua tersangka berada, petugas juga menemukan barang bukti berupa 510 butir Trihexyphenidyl dan 300 butir Tramadol yang disembunyikan di sekitar tempat mereka duduk,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Sementara dari tersangka DS, polisi menyita satu unit telepon genggam Redmi Note 9 dalam kondisi mati serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4547 BOM yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pelaku.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Ligung sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Majalengka masih melakukan pemeriksaan lanjutan, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik, serta pengembangan untuk mengungkap asal-usul pasokan obat keras dan jaringan peredarannya.





