TANGERANG, TINTAHIJAU.com — Aksi pencurian mobil yang melibatkan pasangan suami istri terjadi di kawasan Tol Karang Tengah, Kota Tangerang. Korban dalam peristiwa tersebut diketahui merupakan mantan kekasih salah satu pelaku.
Kejadian berlangsung pada Senin (16/2) di Exit Tol Karang Tengah. Pasangan yang terlibat berinisial DR dan AS. Dalam melancarkan aksinya, AS lebih dulu menghubungi korban dan mengajaknya bertemu. Keduanya sepakat bertemu di sebuah SPBU di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Setelah bertemu di SPBU, AS dan korban melanjutkan perjalanan menuju sebuah hotel. Di lokasi itulah korban diduga dijebak. Tak lama berselang, suami AS berinisial DS tiba-tiba muncul. Korban kemudian dipaksa keluar dari hotel dan dibawa berkeliling menggunakan mobilnya ke arah Puri Kembangan.
Dalam perjalanan, korban sempat mencoba melarikan diri. Namun upaya tersebut digagalkan setelah AS menjerat leher korban dari belakang menggunakan rantai tas miliknya. Meski demikian, korban akhirnya berhasil kabur. Sementara itu, mobil milik korban justru dibawa kabur oleh para pelaku.
“Korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 180 juta,” ujar Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita, dalam jumpa pers yang diunggah di akun Polsek Ciledug, seperti yang dimuat dari laman detikJabar, dikutip Senin (23/2/2026).
Usai kejadian, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Aparat gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan.
Sehari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (17/2) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menemukan mobil korban terparkir di halaman rumah warga di Jalan Parung Kored, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Berbekal temuan tersebut, polisi melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Pada Rabu (18/2), keduanya berhasil ditangkap di wilayah Jalan Parung Kored, Kota Tangerang. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
“Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Ciledug,” ucap Susida.
Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan d tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.