Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Denda Tapi Tetap Waspada Tilang

SEMARANG, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kebijakan baru yang memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor. Kini, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan hingga 30 hari setelah jatuh tempo tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

Meski ada kelonggaran tersebut, masyarakat tetap diingatkan untuk mematuhi aturan lain terkait kelengkapan dokumen kendaraan, khususnya terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, menegaskan bahwa penegakan hukum akan tetap mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Dari segi hukum, terkait permasalahan tersebut tercantum dalam Pasal 288 ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang,” jelasnya, Jumat (17/1/2025).

Lebang menambahkan, pelanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Beda Tugas, Beda Kebijakan

Danang Wicaksono, Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jawa Tengah, menekankan bahwa Bapenda dan kepolisian memiliki tugas dan aturan yang berbeda. Kebijakan toleransi pembayaran pajak ini, menurut Danang, merupakan bentuk upaya meringankan masyarakat, tetapi tidak menghilangkan kewajiban hukum yang berlaku.

“STNK itu berlaku lima tahun dan wajib disahkan ulang setiap tahun, di mana jatuh temponya bertepatan dengan jatuh tempo pembayaran pajak. Jika STNK tidak sah, masyarakat tetap bisa dikenai tilang, karena itu adalah kewenangan pihak kepolisian,” ungkapnya.

Danang juga mengimbau masyarakat untuk membayar pajak kendaraan lebih awal, yaitu paling lambat 30 hari sebelum jatuh tempo, guna menghindari masalah administrasi yang dapat berujung pada tindakan hukum.

Tetap Waspada dan Patuh Aturan

Kendati pembayaran pajak kendaraan bermotor kini lebih fleksibel, masyarakat harus tetap memastikan dokumen kendaraan mereka lengkap dan sah. Tilang yang dilakukan oleh kepolisian bukan disebabkan keterlambatan pembayaran pajak, melainkan karena STNK yang tidak diperpanjang atau tidak disahkan ulang.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kelengkapan administrasi kendaraan sembari memanfaatkan kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah. “Ini adalah bentuk kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, tetapi perlu kesadaran bersama untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tutup Danang.

Kebijakan ini memberikan angin segar bagi masyarakat Jawa Tengah sekaligus menekankan pentingnya keseimbangan antara memanfaatkan kemudahan dan tetap mematuhi hukum. Pastikan kendaraan Anda selalu lengkap dokumennya agar perjalanan tetap aman dan nyaman.