Megapolitan

Pembunuhan Sadis Siswa SMPN 26 Bandung, Dua Remaja Terancam Hukuman Mati

×

Pembunuhan Sadis Siswa SMPN 26 Bandung, Dua Remaja Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Polisi menunjukkan barang bukti yang dipakai pelajar garut habisi nyawa siswa SMP di Bandung (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)

BANDUNG, TINTAHIJAU.com — ZAAQ (14), pelajar SMP Negeri 26 Bandung, tewas secara tragis setelah menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan YA (16), pelajar SMK asal Kabupaten Garut, bersama kerabatnya AP (17). Jasad korban ditemukan pada Jumat (13/2/2026) malam.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (9/2/2026) di lahan eks objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. YA disebut sebagai eksekutor utama dalam aksi tersebut.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan kronologi kekerasan yang dialami korban.

“Tersangka terlebih dahulu menghantamkan botol yang ada di lokasi ke kepala korban sehingga ada luka robek. Kemudian tersangka menghujamkan pisau yang dibawanya sebanyak delapan kali ke arah perut. Tersangka kemudian meninggalkan korban dalam keadaan masih hidup,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra saat ditemui awak media, seperti dilansir dari laman detikJabar, Minggu (15/2/2026).

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana.

“Yang mana ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” ujar Niko.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dipicu rasa dendam YA setelah korban memutus hubungan pertemanan mereka. Polisi menyebut hubungan keduanya sebelumnya cukup dekat dan bahkan telah diketahui oleh keluarga korban.

“Secara lengkapnya nanti kami akan dalami lebih lanjut, dengan beberapa batasan kita menghargai kondisi keluarga korban yang masih berduka. Intinya bahwa korban itu memberikan pernyataan menghentikan pertemanan sehingga pelaku dendam dan menghabisi korban di Bandung,” ujar Niko.

Ia menambahkan, sebelum pindah ke Bandung, korban dan pelaku sempat bersekolah di Garut dan pernah terlibat perselisihan. Meski telah tinggal di Bandung, keduanya disebut masih rutin bertemu.

“Dulu di garut, mereka sempat berselisih lalu korban pindah ke Bandung. Tapi meskipun di Bandung, mereka (korban dan pelaku) rutin bertemu. Tapi pelaku tidak terima karena hubungan pertemanan mereka diputus begitu saja oleh korban. Jadi hubungannya kakak adik lah ya,” kata Niko.

Saat ini, kedua remaja tersebut telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian sambil tetap memperhatikan kondisi keluarga korban yang tengah berduka.