Pemprov Jabar Bersama Kanwil Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10 Miliar

BANDUNG BARAT, TINTAHIJAU.COM- Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar melaksanakan pemusnahan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, di Lapang Parkir Ex Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (29/10/2025).

Barang yang dimusnahkan mencakup 6,8 juta batang rokok ilegal (sigaret), 37.220 mililiter rokok elektrik serta 360 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau setara dengan 212,7 liter.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10,07 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,15 miliar.

Pemusnahan kali ini merupakan hasil penindakan periode 1 April 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Benny Bachtiar mengapresiasi jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jabar atas upaya yang konsisten dan konkret dalam penegakan hukum bidang cukai.

“Kegiatan pemusnahan yang tahun ini dilaksanakan sebanyak dua kali (di Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bandung Barat) menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat Jabar,” ucap Benny membacakan sambutan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok tanpa pita cukai dan minuman mengandung etil alkohol ilegal telah menjadi persoalan serius di Jabar.

“Ini menjadi kerugian negara dari sisi penerimaan cukai sehingga keberadaan barang kena cukai ilegal ini mengganggu stabilitas ekonomi dan mengancam kesehatan masyarakat, khususnya di Jabar,” kata Benny.

Maraknya peredaran BKC ilegal di Jabar menciptakan iklim usaha yang tidak sehat, terutama bagi para pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan pemerintah.

Ia menambahkan, Pemdaprov Jabar secara konsisten mendukung upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, salah satunya dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam bidang penegakan hukum melalui program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan BKC ilegal.

“Kegiatan pemusnahan ini bukan sekedar simbolis, tetapi menjadi penyemangat bagi kita semua untuk terus menjaga integritas, menegakkan aturan, dan melindungi kepentingan masyarakat Jawa Barat,” tegasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat Tulus Arifan menegaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakan Undang-undang bidang cukai serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya dan dampak negatif peredaran BKC ilegal.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi terkait ketentuan perundang-undangan cukai, menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemusnahan BKC ilegal serta membangun sinergi antara instansi pemerintah, penegak hukum dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan menyatakan, Bea Cukai berkomitmen menjalankan fungsi perlindungan kepada masyarakat (_community protector_) secara tegas dan transparan dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata kerja sama lintas instansi dalam menjaga kedaulatan fiskal negara,” ujar Finari Manan.

Selama 1 Januari hingga 30 September 2025, DJBC Jawa Barat telah melakukan 1.875 penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, dengan total 76,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp114,29 miliar.