Megapolitan

Penahanan Wakil Wali Kota Bandung Tunggu Surat Mendagri

×

Penahanan Wakil Wali Kota Bandung Tunggu Surat Mendagri

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (Diwan Sapta Nurmawan/Radar Bandung)

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, meski statusnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Erwin terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sejak 9 Desember 2025 lalu.

Akibat belum adanya penahanan tersebut, Erwin diketahui masih aktif menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung dengan status hukum sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, menjelaskan bahwa kendala utama belum dilakukannya penahanan adalah belum turunnya surat izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penahanan terhadap kepala daerah maupun wakil kepala daerah harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pemerintah pusat.

“Masih dalam pemeriksaan saksi sembari menunggu surat dari Kemendagri,” ujar Alex pada Senin (19/1).

Proses Hukum Tetap Berjalan

Meski penahanan belum dilakukan, Alex menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini terus bergulir. Saat ini, pihak Kejaksaan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pusaran kasus penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tersebut.

Selain Erwin, Kejari Kota Bandung juga telah menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Nasdem, Rendiana Awangga alias Awang, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Sama halnya dengan Erwin, Awang pun hingga kini belum ditahan.

“Untuk yang bersangkutan (Awang), masih dalam proses pemeriksaan berkas perkara,” tambah Alex singkat.

Dugaan Modus Operandi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Erwin dan Awang diduga secara bersama-sama telah menyalahgunakan kewenangan mereka. Keduanya disinyalir meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.

Dalam praktiknya, paket pekerjaan tersebut kemudian dilaksanakan dan diduga memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan para tersangka. Perbuatan ini dinilai melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, Erwin dan Awang diduga melanggar:

  • Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001.
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU Tipikor (subsider).