Penangkapan 103 Warga Negara Taiwan di Bali Terkait Dugaan Kejahatan Siber

BALI, TINTAHIJAU.com – Pihak Imigrasi melakukan penggerebekan di sebuah vila di Marga Tabanan, Bali. Dalam operasi tersebut, sebanyak 103 warga negara asal Taiwan ditangkap pada Rabu, 26 Juni 2024.

Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia demikian seperti dimuat di laman KOMPAS.tv, dikutip Minggu (30/6/2024).

Dari 103 warga negara Taiwan yang ditangkap, terdapat 91 laki-laki dan sisanya adalah perempuan. Mereka diduga terlibat dalam kejahatan siber, meskipun rincian mengenai jenis kejahatan yang dilakukan belum diungkapkan oleh pihak berwenang.

Operasi penangkapan ini menyoroti upaya serius pemerintah Indonesia dalam memberantas kejahatan siber yang melibatkan warga negara asing. Kejahatan siber telah menjadi perhatian global mengingat dampaknya yang luas dan kompleks. Penggerebekan seperti ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan siber lainnya bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

Saat ini, pihak Imigrasi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memastikan keterlibatan setiap individu yang ditangkap dalam kegiatan kejahatan siber tersebut. Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan banyak pihak.

Dengan penangkapan ini, diharapkan ada efek jera bagi pelaku kejahatan siber lainnya dan memberikan pesan kuat bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat yang aman bagi mereka yang mencoba melakukan aktivitas ilegal.