SUBANG, TINTAHIJAU.com – Penangkapan Pegi Setiawan, yang diduga sebagai pelaku kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki, telah menimbulkan berbagai kejanggalan dan pertanyaan di kalangan publik.
Kasus ini kembali mencuat setelah sebuah film yang mengangkat kisah tragis tersebut menarik perhatian masyarakat luas. Namun, hingga kini masih banyak misteri yang menyelimuti kasus ini, terutama mengenai keberadaan tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya yang belum diketahui.
Pada Selasa malam (21/5/2024), polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong, yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Vina pada tahun 2016.
Penangkapan ini dilakukan setelah penelusuran yang panjang, namun pengacara Pegi, Sugianti Iriani, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penangkapan dan penggeledahan yang dinilai tidak transparan dan penuh kejanggalan.
Penggeledahan Tanpa Pemberitahuan
Sugianti mengkritik keras tindakan polisi yang tidak memberitahukan dirinya mengenai penggeledahan di kediaman Pegi Setiawan. Ia menyatakan bahwa pada saat penggeledahan tersebut berlangsung, dirinya sedang berada di Polda Jabar untuk mendampingi Pegi.
“Saya kecewa dengan adanya penggeledahan kemarin, karena saya sebagai kuasa hukum tidak diberitahu,” ujarnya pada Kamis (23/5), seperti dikutip dari Tribunnews.

Penyelidikan yang Terhenti pada 2016
Menurut Sugianti, pada tahun 2016, rumah Pegi sudah pernah didatangi polisi, namun penyelidikan tiba-tiba berhenti. Saat itu, Pegi tidak berada di rumah karena sedang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan.
Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai alasan penghentian penyelidikan tersebut. “Kenapa waktu itu perkaranya tiba-tiba terhenti? Padahal, waktu itu polisi sudah melakukan penggeledahan ke rumah Pegi [dua hari setelah kejadian pada 27 Agustus 2016],” jelas Sugianti.
Keberadaan Pegi pada 2016
Sugianti menambahkan bahwa pada saat polisi datang ke rumah Pegi pada tahun 2016, Pegi sedang bekerja di Bandung dari bulan Juli hingga Desember. Ia juga menyebut bahwa polisi sempat membawa dua motor milik keluarga Pegi, yaitu milik Pegi dan adik dari ibunya, yang hingga kini masih berada di kantor polisi tanpa kejelasan statusnya sebagai barang bukti. “Kami belum tahu apakah motor itu dijadikan barang bukti atau tidak [usai penangkapan Pegi],” ucapnya.
Perbedaan Data DPO dan Fakta
Sugianti turut menyoroti kejanggalan dalam data DPO yang dirilis oleh kepolisian. Menurutnya, ciri-ciri yang dimiliki Pegi Setiawan berbeda dengan yang tertera di DPO tersebut. “Di DPO yang dirilis oleh kepolisian itu usianya 31 tahun, rambut ikal, dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan, sementara Pegi kan di Kepongpongan, lalu usia Pegi sekarang 27 tahun,” ungkapnya.
Penggeledahan oleh Polisi
Pada Rabu (22/5/2024), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota menggeledah kediaman Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan dan berlangsung dari pukul 13.30 WIB hingga 16.30 WIB. Namun, detail hasil penggeledahan tersebut belum bisa disampaikan kepada publik.
“Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kami sampaikan, tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap bisa disampaikan ke publik, kami akan sampaikan melalui humas,” ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo.
Kasus penangkapan Pegi Setiawan ini masih menyisakan banyak pertanyaan dan kejanggalan yang perlu dijawab oleh pihak berwenang. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta mengungkap kebenaran di balik tragedi yang menimpa Vina dan Eki.
Sumber: KOMPAS.tv