Penjual Martabak Jadi Korban Penyerangan, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus percobaan pengeroyokan, penganiayaan, dan penyerangan terhadap seorang pedagang martabak yang terjadi di Jalan Inhoftank No. 89, Kota Bandung, pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa insiden berbahaya itu bermula ketika sekelompok pemuda yang menamakan diri WAKAP melakukan patroli keliling sambil membawa senjata tajam. Kelompok yang berjumlah sekitar sepuluh orang tersebut kemudian menyerang pedagang martabak bernama Agus Nugraha tanpa alasan jelas.

Beruntung, aksi brutal itu dapat digagalkan. Korban yang berupaya mempertahankan diri mendapat bantuan dari warga sekitar sehingga para pelaku melarikan diri sebelum menyebabkan luka lebih parah.

Dalam rangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat, masing-masing berinisial AR (17), FR (19), dan NA (18). Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni rekaman CCTV, sebilah celurit panjang berwarna ungu, serta sepeda motor Mio berwarna biru yang digunakan saat kejadian.

Kombes Budi Sartono menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 jo 53 KUHP tentang percobaan pengeroyokan, Pasal 351 jo 53 KUHP tentang percobaan penganiayaan, serta Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman bagi para tersangka dapat mencapai maksimal 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian menekankan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk tindakan kriminal yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan kelompok atau individu yang membawa senjata tajam atau terindikasi mengganggu ketertiban umum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan turut membantu kepolisian mempercepat penanganan tindak kejahatan di wilayah Kota Bandung.