BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Aksi pelarian streamer YouTube Resbob akhirnya terhenti. Pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan ditangkap aparat kepolisian di Semarang, Jawa Tengah, setelah beberapa hari berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran petugas terkait kasus ujaran kebencian bernada penghinaan terhadap Suku Sunda.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah polisi melacak keberadaan Resbob sejak Jumat lalu. Jejak pelariannya sempat terdeteksi di sejumlah kota besar di Pulau Jawa sebelum akhirnya dibekuk di Semarang.
“Kita berhasil menangkap tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial, yang konten videonya saat siaran langsung di YouTube memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku yang ada di Indonesia,” ujar Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Resza, Senin (15/12/2025).
Menurut Resza, Resbob tidak menetap di satu lokasi. Sejak laporan polisi dibuat, ia terus berpindah kota untuk menghindari penangkapan. “Yang bersangkutan berpindah-pindah, dari Surabaya, kemudian Surakarta, dan terakhir ditangkap di Semarang,” tegasnya.
Upaya menghilangkan jejak juga dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan. Ia menyebut Resbob melakukan sejumlah cara agar keberadaannya tidak mudah dilacak aparat. “Ia berupaya keras melarikan diri untuk bersembunyi dari kejaran petugas,” kata Hendra.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah tidak membawa telepon genggam pribadi. Ponsel tersebut sengaja dititipkan kepada kekasihnya di Surabaya untuk mengaburkan pelacakan. “Ponselnya dititipkan kepada pacar di Surabaya, sehingga yang bersangkutan tidak memegang ponsel lagi,” ungkap Hendra.
Resbob yang tercatat sebagai warga Jakarta Timur itu akhirnya terdeteksi berada di wilayah Semarang. Di kota tersebut, ia diketahui bersembunyi di sebuah rumah di kawasan Ungaran, Semarang Atas. Namun, identitas pemilik rumah masih belum diketahui pihak kepolisian.
Saat ini, Resbob telah diamankan dan dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif di balik perbuatannya melakukan penghinaan terhadap Suku Sunda.
Atas tindakannya, Resbob terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian bernuansa SARA, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. “Motifnya masih kami periksa. Mohon bersabar,” pungkas Hendra.











