SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea, baru-baru ini menyoroti isu penyembelihan anjing untuk konsumsi dan mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR untuk segera membuat Undang-Undang (UU) yang melarang praktik tersebut. Hotman Paris berbagi pandangannya dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial.
Hotman Paris menyampaikan bahwa ia sering menerima aduan terkait penyiksaan dan penyembelihan anjing demi daging konsumsi. Dengan kekhawatiran akan praktik ini, Hotman Paris meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas melalui pembuatan UU yang dapat memberikan sanksi kepada pelaku penyembelihan anjing dan konsumen daging anjing.
“Bapak Presiden Jokowi, bapak-bapak ibu-ibu di DPR, tolong dibuat undang-undang yang melarang penyembelihan anjing dan mempidana orang yang menyembelih anjing, bahkan mempidana orang yang memakan daging anjing,” ujar Hotman Paris.
Menurut Hotman Paris, praktik menyembelih dan mengonsumsi anjing bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat lokal dan internasional. Ia menekankan bahwa hukum dan undang-undang harus mencerminkan nilai-nilai yang diakui oleh masyarakat, khususnya masyarakat internasional yang umumnya tidak mendukung penyembelihan anjing untuk dijadikan hidangan.
Isu penyembelihan anjing semakin mencuat belakangan ini, terutama setelah beredar video viral yang menunjukkan ratusan anjing yang diduga akan diolah menjadi daging konsumsi. Meskipun perdagangan anjing tidak dilarang di Indonesia, beberapa pemerintah daerah telah membuat regulasi larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing, seperti Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Pemda Salatiga, dan Kota Malang.
Meskipun ada regulasi daerah yang melarang, sayangnya, sanksi hukuman bagi pelaku perdagangan daging anjing masih dianggap ringan. Ahli hukum Muchammad Iksan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta menilai bahwa tindakan penyiksaan hewan dalam praktik ini seharusnya dilarang sesuai dengan undang-undang dan KUHP.
Lebih lanjut, Iksan mengkritik lemahnya penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Satpol PP, yang menyebabkan praktik jual-beli anjing untuk konsumsi masih terus terjadi. Ia berharap bahwa adanya keluhan dari masyarakat dapat mendorong penegak hukum untuk lebih serius dalam menegakkan peraturan daerah yang melarang praktik tersebut.