
MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi telah mengubah syarat kelulusan untuk jenjang S1 dan D4.
Dalam aturan baru, mahasiswa tidak diwajibkan membuat skripsi untuk syarat kelulusan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023.
Dengan aturan tersebut, mahasiswa bisa membuat tugas akhir berbasis proyek maupun bentuk karya ilmiah dan yang lainnya.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah kampus di Kabupaten Majalengka mendukung aturan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 ini.
Salah satunya seperti disampaikan Ketua Dewan Pembina Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Yasika Majalengka, Prof Cecep Sumarna.
Menurut Prof. Cecep, ia sudah lama berpikir tentang pentingnya melakukan perubahan untuk mengganti skripsi ke dalam bentuk karya yang lain.
“Itu langkah bagus dan menarik. Saya sendiri secara pribadi sudah lama berpikir tentang pentingnya melakukan perubahan dalam soal ini. Perubahan itu salah satunya menurut saya adalah mengganti skripsi dengan bentuk karya lain misalnya tulisan yang dipublish untuk S1 minimal di Jurnal Ilmiah Sinta 3,” kata Cecep, Rabu (30/8/2023).
Menurutnya jika hal ini dapat diwujudkan maka karya ilmiah mahasiswa tadi, dapat berfungsi untuk mendorong lahir dan berkembangnya karakter keilmuan di semua lini sivitas akademi.
“Hambatan atas referensi bacaan, saya kira hari ini sulit terjadi. Di kampus manapun akan mudah mendapatkan sumber-sumber ilmiah, berbeda dengan masa lalu. Revolusi 4.0 memudahkan banyak kalangan untuk mendapatkan informasi ilmiah,” imbuhnya.
Tetapi karena itu pula, Kata Cecep karya ilmiah mahasiswa menjadi kurang menarik, kalau hanya sekedar skripsi, perlu langkah lebih maju salah satunya ya karya yang dipublish secara ilmiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com