JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku penipuan daring berinisial HH alias H. Tersangka ditangkap terkait kasus penipuan dengan modus menyamar sebagai pesohor atau public figure di platform media sosial TikTok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di kediaman pelaku, dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh penyidik. “Pelaku ditangkap di kediamannya dan beberapa barang bukti diamankan oleh penyidik,” ujar Kombes Ade Ary, seperti dikutip dari detikinet Rabu (16/10/2024).
Dalam aksinya, H membuat sejumlah akun TikTok palsu dengan menggunakan foto dan video milik public figure. Pelaku kemudian menawarkan iming-iming hadiah uang atau giveaway kepada para korban. Untuk bisa mendapatkan hadiah tersebut, korban diminta untuk memberikan tanda suka (like) serta mengikuti (follow) akun-akun palsu yang dibuat oleh pelaku.
Salah satu skenario penipuan yang dilakukan oleh H adalah dengan membuat postingan yang menyebut bahwa korban akan menerima uang sebesar Rp 50 juta jika melakukan like dan follow pada akun TikTok palsu tersebut. “Korban melihat postingan dalam sebuah akun yang menjelaskan bahwa ‘jika melakukan follow pada akun dan melakukan penekanan tanda love terhadap akun tersebut akan mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta’,” jelas Kombes Ade Ary.
Setelah berhasil menarik perhatian korban, H mengarahkan mereka untuk melanjutkan komunikasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Melalui tautan yang dicantumkan di akun TikTok palsu tersebut, korban kemudian terhubung dengan nomor yang dikendalikan oleh pelaku.
Setelah komunikasi berlanjut, pelaku mulai meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya administrasi. H meminta pembayaran secara bertahap dan terus menambah permintaan hingga akhirnya memblokir nomor korban begitu uang diterima. “Kemudian pelaku menyuruh korban membayarkan administrasi secara bertahap dan terus meminta tambahan hingga akhirnya nomor korban diblokir oleh pelaku,” lanjut Ade Ary.
H mengaku telah menjalankan aksi penipuan ini sejak Januari hingga September 2024, dan diduga jumlah korban mencapai ratusan orang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah tergiur dengan tawaran hadiah atau giveaway yang tidak jelas sumbernya. Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan melaporkan segala bentuk penipuan serupa kepada pihak berwenang.