Megapolitan

Polisi Bidik Rekan Resbob dalam Kasus Penghinaan Suku Sunda

×

Polisi Bidik Rekan Resbob dalam Kasus Penghinaan Suku Sunda

Sebarkan artikel ini
Resbob. (Foto: Febryantino/detikcom)

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob telah ditangkap polisi terkait kasus ujaran kebencian bermuatan penghinaan terhadap Suku Sunda. Dalam pengembangan perkara tersebut, kepolisian tidak hanya menjerat Resbob, tetapi juga membidik dua orang rekannya yang diduga terlibat saat siaran langsung berlangsung.

Penghinaan itu diketahui dilontarkan Resbob ketika tengah menyetir mobil dan melakukan siaran langsung. Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, proses siaran tersebut tidak dilakukan seorang diri. Polisi menemukan adanya peran dua orang kawan Resbob yang membantu jalannya live streaming.

“Kasusnya video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang membantu,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza, Senin (15/12/2025).

Resza menambahkan, pihaknya masih terus mendalami keterlibatan dua orang tersebut. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan guna memastikan peran masing-masing dalam kasus penghinaan terhadap Suku Sunda tersebut.

“Masih kita dalami, akan kita lakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Sebelum berhasil ditangkap, Resbob sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Ia diketahui melarikan diri dari Surabaya, kemudian menuju Solo, hingga akhirnya diamankan di Semarang, Jawa Tengah.

Saat ini, Resbob telah ditangkap dan berada di Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian yang menimbulkan sentimen SARA.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” pungkas Resza.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh kepolisian guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran ujaran kebencian tersebut.

Megapolitan

Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat