BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Aparat kepolisian dari Polsek Cimenyan menggerebek arena judi sabung ayam di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Minggu (8/6/2025) tersebut, petugas berhasil mengamankan 18 orang beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan praktik sabung ayam di lingkungan mereka. “Penggerebekan dilakukan oleh gabungan piket fungsi Polsek Cimenyan sekitar pukul 11.00 WIB hingga selesai,” ujar Deni, Selasa (10/6/2025).
Lokasi penggerebekan diketahui berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bojong Koneng Atas, Kampung Pagersari RT 4 RW 20, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 3.651.000, 10 ekor ayam aduan, 1 buah kurungan besar, 4 buah tempat kasa ayam, 1 gulung terpal yang digunakan sebagai arena sabung ayam, 3 unit sepeda motor, dan 10 unit telepon genggam.
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Cimenyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Deni.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono membenarkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat. Ia menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi warga yang turut peduli terhadap keamanan lingkungan. “Betul, warga merasa terganggu, kemudian Polsek Cimenyan cepat tanggap akan hal itu,” kata Aldi.
Aldi menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan aparat kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas ilegal di wilayah masing-masing.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk perjudian. Kami minta warga jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.





