Polisi Periksa 44 Saksi dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Izin Pagar Laut di Tangerang

Penyegelan oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap pagar laut di Tangerang. (Sumber foto: X @pakmul63).

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat izin pembangunan pagar di kawasan laut Tangerang, Banten. Hingga kini, sebanyak 44 saksi telah diperiksa oleh penyidik, termasuk warga desa serta perwakilan dari kementerian dan instansi terkait.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli untuk memperkuat penyelidikan.

“Dari 44 saksi itu, di samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian atau instansi terkait, termasuk ahli kami sudah memeriksa,” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam.

Dugaan Pemalsuan Sejak 2021

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pemalsuan surat izin pagar laut ini berkaitan dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Pemalsuan tersebut diduga sudah terjadi sejak tahun 2021 di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 sampai saat ini di Desa Kohod,” tambahnya.

Dalam upaya mengungkap kasus ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan saksi dan terlapor guna mengumpulkan alat bukti tambahan.

Pihak Terlapor dan Kerugian Negara

Dalam perkara ini, pihak yang dilaporkan adalah AR, dengan korban yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bareskrim Polri telah membuat laporan model A dengan nomor laporan II nomor 25 sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih proses, semoga apa yang kita cari dapat kita dapatkan untuk dilanjutkan langkah penyitaan. Di samping itu, kita kemarin sudah menyita 263 warkah, saat ini juga sudah kita kirim ke labfor untuk diuji,” jelas Djuhandhani.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik. Oleh karena itu, kasus ini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Djuhandhani.

Saat ini, penyidik terus berupaya mengumpulkan bukti tambahan serta mengembangkan kasus untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini