CIANJUR, TINTAHIJAU.com – Satlantas Polres Cianjur berhasil mengamankan TZ (41), sopir mobil pikap bernopol F 8342 BH yang terlibat tabrak lari terhadap seorang advokat bernama Dedi Nasrudin (40). Pelaku ditangkap di kediamannya di Bogor setelah sempat buron usai insiden di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Cianjur, pada Kamis (16/4).
Peristiwa bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor bernopol F 2704 ZG melaju dari arah Cianjur menuju Bandung. Saat korban bermanuver belok, kendaraan pelaku yang datang dari arah belakang tidak sempat mengerem hingga terjadi benturan fatal.
Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa pelaku sengaja meninggalkan korban yang tergeletak di jalanan. “Mobil pikap yang melaju dari arah yang sama menabrak sepeda motor dari arah belakang hingga korban terjatuh,” ujar Alexander, Rabu (22/4/2026). Ia menambahkan, “Pengemudi mobil kabur, tidak berhenti ataupun menolong korban.”
Pihak kepolisian melakukan pelacakan melalui penyisiran CCTV sejauh 43 kilometer untuk mengidentifikasi kendaraan pelaku. “Kami cek CCTV yang menyorot ke jalan untuk mengidentifikasi kendaraan dan pengemudi. Akhirnya kami dapatkan gambar yang sangat jelas dari salah satu SPBU di Kabupaten Bandung Barat,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TZ mengaku melarikan diri karena panik. “Korban tidak berhenti dan menolong karena takut dikeroyok warga atau pengendara lain. Kemudian juga tidak segera menyerahkan diri karena takut,” kata Alexander.
Setelah identitas terungkap, polisi langsung menjemput pelaku. “Kami dapati pengemudi berinisial TZ ini warga Bogor, dan langsung mengamankan dia dirumahnya. Sekarang pengemudinya sudah diamankan di unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur,” tegasnya.
Atas tindakannya, TZ kini dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Karena kelalaiannya dan karena melarikan diri tanpa membantu korban, TZ terancam pidana penjara maksimal 6 tahun,” pungkas Alexander.





