BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap adanya indikasi kelainan seksual pada PAP alias Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). PAP saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (9/4/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Surawan, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya kecenderungan perilaku seksual menyimpang pada diri tersangka.
“Dari pemeriksaan beberapa hari ini, memang ada kecenderungan pelaku mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” ujar Surawan.
Guna memperkuat temuan tersebut, penyidik akan melibatkan ahli psikologi dan psikologi forensik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Langkah ini bertujuan untuk memperjelas motif dan kondisi kejiwaan pelaku.
Sebelumnya, PAP dilaporkan telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap FH, seorang perempuan yang merupakan anak dari pasien di RSHS. Insiden tersebut terjadi ketika FH sedang mendampingi ayahnya yang tengah dalam kondisi kritis.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. PAP disebut meminta FH untuk melakukan pengecekan darah, kemudian membawa korban dari Ruang IGD menuju Gedung MCHC lantai 7, tepatnya di ruang 711. Di ruangan tersebut, tersangka meminta korban mengenakan baju operasi berwarna hijau.
Tindakan mencurigakan pun terjadi saat tersangka menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak kurang lebih 15 kali, kemudian menghubungkannya dengan selang infus. PAP juga menyuntikkan cairan bening yang menyebabkan korban merasa pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Setelah beberapa jam, korban sadar dan kembali ke IGD. Kecurigaan mulai muncul ketika FH merasakan sakit pada alat vitalnya saat buang air kecil, yang kemudian mengarah pada laporan dugaan pemerkosaan.
Atas kejadian tersebut, pihak Universitas Padjadjaran telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan PAP dari program PPDS Fakultas Kedokteran. Sementara itu, Kementerian Kesehatan juga meminta agar Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang bersangkutan dicabut.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam, khususnya terkait perlindungan terhadap pasien dan keluarganya di lingkungan rumah sakit. Aparat penegak hukum terus mendalami kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.