Polisi Ungkap Motif Penculikan IRT di Bandung

Konferensi pers penangkapan empat pelaku penculikan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (43) yang beralamat di Jalan Sukanegara No 70-B  RT 05 RW 09 Kel. Antapani Kidul, Kota Bandung. (Foto: Sinarjabar.com/Mugni)

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Kota Bandung kembali diguncang oleh kasus penculikan yang melibatkan motif pribadi, yakni rasa sakit hati dan cemburu. Peristiwa ini terjadi di kawasan Antapani, di mana seorang wanita berinisial SA diculik oleh mantan pasangannya bersama tiga orang rekan pada Minggu (8/12/2024).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rachman, mengungkapkan bahwa kasus ini dipicu oleh hubungan emosional antara korban dan salah satu pelaku berinisial DSA, yang pernah menjalin hubungan dekat sejak 2014.

Menurut keterangan polisi, korban SA dan pelaku DSA mulai saling mengenal saat korban tengah dalam proses perceraian dengan suaminya. Bahkan, keduanya disebut pernah menikah siri, meskipun fakta ini masih dalam penyelidikan. Hubungan mereka memburuk setelah korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan, yang kemudian memicu rasa sakit hati dan kecemburuan di pihak pelaku.

“Motifnya adalah sakit hati dan cemburu,” ujar Abdul Rachman dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/12/2024).

Pelaku DSA bersama tiga rekannya, AS (35), TA (51), dan AT (51), mendatangi rumah korban dan memaksa SA masuk ke dalam mobil. Peristiwa ini disaksikan oleh anak korban yang melaporkan kejadian setelah mendengar teriakan minta tolong dari ibunya.

“Selama delapan jam, korban dibawa berkeliling Kota Bandung menggunakan mobil. Tidak ada laporan kekerasan fisik selama penculikan,” ungkap Abdul Rachman.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menambahkan bahwa salah satu pelaku membawa senjata api jenis Sig Sauer beserta amunisinya. Setelah membawa korban berkeliling, pelaku akhirnya menurunkan SA di daerah Pasir Impun dan menyuruhnya pulang menggunakan ojek.

Polisi berhasil menangkap keempat pelaku pada Selasa (10/12/2024). Selain mobil yang digunakan dalam penculikan, senjata api yang dibawa pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.

Para pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan yang membawa ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, serta Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik secara damai tanpa melibatkan tindakan kriminal. Aparat kepolisian berhasil mengungkap dan menangani kasus ini dengan cepat, namun dampak psikologis terhadap korban tetap menjadi perhatian. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.