MAJALENGKA, TINTAHIJAU.com – Menjelang libur panjang Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Satuan Samapta Polres Majalengka menggelar operasi cipta kondisi dengan menyita 48 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis. Razia dilakukan di sejumlah titik yang diduga menjual miras, termasuk warung jamu dan kontrakan.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali IPDA Yori Supriatna bersama enam personel Unit Turjawali Satuan Samapta. Kegiatan menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penjualan minuman keras ilegal.
Kasat Samapta Polres Majalengka AKP Adam R. Hidayat menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat menjelang libur panjang.
“Operasi ini untuk memberantas penyakit masyarakat selama libur Tahun Baru Islam, serta mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan yang bisa muncul akibat konsumsi miras,” tegas AKP Adam.
Ia menyebut, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan 48 botol minuman beralkohol dari lokasi yang menjadi target operasi. Pemilik barang akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Razia ini juga bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka,” ujarnya.
Menurutnya, minuman keras kerap menjadi pemicu aksi kriminalitas seperti kejahatan jalanan dan tindakan premanisme. Karena itu, kepolisian berharap tidak ada lagi peredaran miras tanpa izin di Majalengka.
“Kami akan rutin melaksanakan kegiatan serupa agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di masyarakat,” pungkas AKP Adam.