
MAJALENGKA, TINTAHIJAUcom – Polres Majalengka berhasil membekuk empat pelaku pencurian 11 kambing yang beraksi di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.
Keempat pelaku tersebut berinisial JS (46), A (35), K (59), dan AW (43). Keempat orang ini seluruhnya merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengungkapkan keempat pelaku ditangkap setelah melancarka asinya di Blok Sulamanah, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Maja, pada Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 03.00 WIB
Penangkapan keempat pelaku ini berkat laporan dari warga yang kehilangan hewan ternak jenis kambing.
“Para pelaku masuk ke dalam kandang, kemudian mengikat kaki dan mulut kambing sebelum mengangkutnya dengan mobil untuk dijual,” ujar AKBP Indra Novianto.
Korban yang merupakan warga Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka. Korban mengalami kehilangan 11 ekor kambing. Satu ekor kambing ditemukan dalam keadaan mati di sekitar kandang, dengan kondisi kaki dan mulutnya terikat.
Selain itu, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menyatakan bahwa satu tersangka lainnya dengan inisial O (40), warga Kabupaten Sumedang, telah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang). Dia merupakan penerima kambing hasil pencurian.
“Para pelaku ini juga diduga terlibat dalam aksi pencurian kambing di wilayah Cigasong Kabupaten Majalengka pada bulan Juni dan Juli 2023,” bebernya.
Para teraangka ini diancam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com