SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Upaya pemberantasan peredaran obat ilegal kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang berhasil mengungkap praktik peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah padat penduduk Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang.
Seorang pria berinisial YA (Yusup Andiana), warga setempat kelahiran tahun 2000, ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan MT. Haryono Gang Kudapawana No. 38 pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan ini menjadi alarm keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya laten peredaran obat ilegal yang semakin marak menyasar kawasan pemukiman.
Dari penggerebekan di lokasi, petugas menyita total 327 butir obat terlarang yang terdiri dari:
25 blister Tramadol (masing-masing 10 butir),
Potongan blister Tramadol berisi 5 butir,
4 plastik klip masing-masing berisi 12 butir Hexymer,
4 plastik klip masing-masing berisi 6 butir Hexymer,
Uang tunai Rp10.000,-
Satu unit HP OPPO A15 warna putih beserta simcard.
Kapolres Subang melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto, S.H., M.H., mengungkap bahwa pelaku memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial NYA yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Obat-obatan tersebut diduga hendak diedarkan kembali oleh pelaku kepada konsumen, kemungkinan besar menyasar kalangan remaja dan pemuda.
“Kami tak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal di Kabupaten Subang. Ini kejahatan serius yang dapat merusak masa depan generasi muda. Satres Narkoba akan terus memburu pelaku lain, termasuk pemasok obat yang masih buron,” tegas AKP Udiyanto.
Saat ini, YA ditahan di Mapolres Subang dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat karena memperdagangkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Selain penahanan, polisi juga melakukan rangkaian penyidikan lanjutan seperti pemeriksaan saksi dan ahli, pemeriksaan kesehatan tersangka, serta pelengkapan administrasi hukum.
Fenomena Mengkhawatirkan
Cigadung dan wilayah sekitarnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, karena potensi kerentanan terhadap peredaran obat ilegal yang kian menjamur. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan dini bagi orang tua, guru, dan masyarakat untuk lebih waspada dan aktif mengawasi lingkungan sekitar.
Polres Subang mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat atau narkoba. Kolaborasi warga dan aparat menjadi kunci menciptakan lingkungan aman, bersih dari bahaya zat adiktif.