Polres Subang Gerebek Pengedar Sabu di Pagaden Barat, 15 Gram Lebih Diamankan

SUBANG, TINTAHIJAU.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Berkat kerja keras dan respons cepat dari tim, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu yang melibatkan seorang warga Kecamatan Pagaden Barat.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Ciwaru, Desa Sumurgintung, Kecamatan Pagaden Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres Narkoba melakukan penyelidikan secara intensif.

Hasilnya, pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial D.A., warga setempat yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 50 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto total mencapai 15,35 gram. Paket sabu tersebut telah dikemas dalam berbagai ukuran dan cara, diduga untuk mengelabui petugas saat proses distribusi.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, plastik klip bening dalam jumlah banyak, satu tas selempang, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan awal di Mapolres Subang, tersangka D.A. mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seorang pelaku lain berinisial Ateng, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka mengaku hanya bertugas memecah sabu menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali, dengan imbalan sebesar Rp2 juta. Namun hingga saat diamankan, uang tersebut belum diterima oleh D.A.

“Pelaku berperan sebagai pengedar sekaligus kurir. Ia mendapat instruksi langsung dari DPO untuk mengemas ulang sabu tersebut agar siap edar. Ini merupakan modus yang cukup umum dalam jaringan narkotika,” ujar Plh Kapolres Subang, KOMPOL Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K., saat dikonfirmasi.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Subang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Polres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu tersangka lain yang terlibat, termasuk Ateng selaku DPO. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Subang dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Kami mengajak semua elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh pemuda, dan aparat desa, untuk ikut aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Laporkan segera ke pihak kepolisian apabila melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas KOMPOL Endar.

Dengan terus meningkatnya upaya penindakan dan pencegahan, Polres Subang berharap bisa melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika yang kian mengkhawatirkan.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini