Polres Subang Musnahkan 16 Ribu Botol Miras dan 526 Knalpot Bising

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Polres Subang memusnahkan sebanyak 16 ribu botol minuman keras (miras) berbagai jenis serta 526 knalpot bising di halaman Mapolres Subang, Rabu (16/12/2025).

Pemusnahan tersebut merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan selama tiga bulan terakhir di seluruh wilayah Kabupaten Subang.

Barang bukti miras dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis itu dikumpulkan dari berbagai kegiatan penindakan dan razia yang dilakukan jajaran Polres Subang bersama polsek-polsek di wilayah hukumnya.

Kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran miras ilegal serta penggunaan knalpot bising yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Selain itu, pemusnahan miras ini juga menjadi simbol perang melawan minuman keras guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan nyaman di tengah masyarakat, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Pemusnahan miras dilakukan dengan cara menggilas botol menggunakan alat berat jenis slender hingga hancur.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Subang, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan.