Polres Subang Tangkap Pengoplos BBM dari Persembunyiannya di Pusakajaya

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Kepolisian Resor Subang menuntaskan pengungkapan kasus pemalsuan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi Pertalite. Seorang pria berinisial A (46), warga Indramayu, ditangkap sebagai otak sekaligus pelaku tunggal pengoplosan BBM yang dijual ke sejumlah warung eceran di wilayah Kalijati.

Kasus ini dipaparkan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono bersama Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun dalam konferensi pers pada Rabu, 10 Desember 2025.

Pelaku Kabur Saat Digerebek

Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap pada Rabu, 3 Desember 2025 malam. Tim Satreskrim yang tengah patroli mendapat informasi publik soal adanya aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan di Kaliangsana, Kalijati.

“Informasi warga mengarah pada dugaan pengoplosan BBM bersubsidi,” kata AKBP Dony.

Tim langsung bergerak ke lokasi. Namun, saat petugas tiba, pelaku sudah melarikan diri. Meski begitu, polisi menemukan puluhan jerigen berisi campuran BBM oplosan, bahan kimia, serta peralatan produksi.

Setelah melakukan pengejaran dan penyelidikan, pelaku A akhirnya ditangkap di persembunyiannya di Pusaka Jaya, Subang, Senin 8 Desember 2025, pukul 17.00 WIB.

Modus: Pertalite Dicampur Tiner dan Bahan Kimia

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mulai mengoplos BBM sejak Agustus 2025 karena penjualan tiner miliknya sepi.

Modusnya cukup rapi:

Jerigen 20 liter diisi 8 liter tiner campuran etanol, glutenol, dan toluena.

Ditambah 8 liter Pertalite untuk mengurangi aroma tiner.

Campuran didiamkan hingga stabil, kemudian dijual sebagai “Pertalite dari SPBU Subang”.

Harga jualnya Rp10.500 per liter, dengan keuntungan sekitar Rp1.250 per liter.

Barang Bukti

Polisi mengamankan:

41 jerigen bahan baku (campuran metanol, butanol, toluena).

14 jerigen berisi BBM oplosan siap edar.

Sejumlah peralatan produksi.

Ancaman Hukuman Berat

Pelaku dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU 6/2023.

“Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kapolres.