Polres Subang Tangkap Warga Blanakan Terkait Kasus Judi Online

SUBANG, TINTAHIJAUcom – Polres Subang berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana  perjudian online. Dalam kasus tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP Gilang Friyana Rahmat, menerangkan dalam
Kasus Dugaan Tindak Pidana Perjudian Online, pihaknya menetapakan satu orang tersangka berinisial N (46), warga Desa Rawamekar, Kecamatan Blanakan, Subang

N diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online jenis togel. Berdasarkan laporan polisi nomor LP.A / 12 / XI / 2024, tersangka memfasilitasi transaksi togel melalui situs “Jebol Togel” dengan memotong 20% dari setiap kemenangan pengguna akun.

Barang Bukti yang diamankan berupa Handphone merek Vivo Y12, Uang tunai sebesar Rp46.000, Saldo akun DANA senilai Rp113.902,-

Pasal yang kenakan untuk Tersangka tindak pidana perjudian online dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.