SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Polres Subang mengumumkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Pembatasan ini berlaku di ruas jalan tol maupun jalan arteri sebagai bagian dari pengamanan Operasi Ketupat Lodaya 2026.
Kebijakan tersebut merujuk pada keputusan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Korlantas Polri.
Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas dilarang melintas di jalan tol selama periode pembatasan.
Selain kendaraan sumbu tiga, pembatasan juga berlaku bagi mobil barang dengan kereta tempelan maupun kereta gandengan, termasuk kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, batu, dan pasir, hasil tambang, serta bahan bangunan.
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tersebut mulai berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Meski demikian, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari aturan tersebut. Kendaraan yang masih diperbolehkan melintas antara lain angkutan bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, kendaraan pengangkut hewan ternak, pupuk, bantuan untuk korban bencana alam, serta kendaraan pengangkut bahan pokok atau sembako.
Adapun bahan pokok yang termasuk pengecualian di antaranya beras, tepung terigu atau tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, serta sayur-mayur dan kebutuhan pangan lainnya.
Polres Subang mengimbau para pengemudi angkutan barang dan perusahaan logistik agar menyesuaikan jadwal operasional selama masa pembatasan guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026.





