Megapolitan

Polsek Pademangan Tangkap Pengedar Obat Keras, Seribu Butir Tramadol dan Eximer Disita

×

Polsek Pademangan Tangkap Pengedar Obat Keras, Seribu Butir Tramadol dan Eximer Disita

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku peredaran obat keras, AT (kanan) digiring ke Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (26/4/2026). (Sumber: KompasTV/Nizar Ramadika)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com– Jajaran Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil meringkus seorang pria berinisial AT (43) yang diduga menjadi pengedar obat keras daftar G di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Penangkapan yang dilakukan pada Minggu (26/4/2026) ini mengungkap jaringan peredaran obat terlarang yang dilakukan secara langsung maupun daring (online).

Kapolsek Pademangan, AKP Daniel Dirgala, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

  • Awal Kasus: AT awalnya ditangkap pada awal pekan dengan barang bukti satu klip narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram.
  • Pengembangan: Setelah dilakukan pendalaman, polisi melakukan penggeledahan di kediaman pelaku yang berlokasi di kawasan Pademangan.
  • Temuan Barang Bukti: Di lokasi tersebut, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan pelaku.

Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menyita total lebih dari seribu butir obat terlarang, dengan rincian sebagai berikut:

  • 612 butir obat jenis Eximer.
  • 600 butir obat jenis Tramadol.
Barang bukti yang diamankan kepolisian. (Sumber: KompasTV/Nizar Ramadika)

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AT diketahui mengedarkan obat-obat keras tersebut kepada pelanggan tertentu.

“Untuk cara menjualnya, dia biasanya memang sudah ada pelanggan tertentu ataupun secara online,” ujar AKP Daniel Dirgala pada Minggu (26/4).

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami total keuntungan yang diraup pelaku serta menelusuri jaringan peredaran yang lebih luas untuk melihat keterlibatan pihak lain.

Akibat perbuatannya, AT kini mendekam di Mapolsek Pademangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan.

Atas pelanggaran tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal di atas lima tahun.

Sumber: KOMPAS