PAGADEN SUBANG– Polsek Pagaden Polres Subang sita atusan botol minuman keras (miras) jenis ciu saat patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Sabtu (25/1/2025) malam.
Minuman haram tersebut diamankan dari kios yang menjual miras tanpa ijin edar jalan Pagaden kecamatan Pagaden kabupaten subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherma menuturkan ini dilakukan untuk mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif serta zero miras di wilkum Polsek Pagaden
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami segera mendatangi lokasi yang diduga menjual miras tersebut. Begitu di lokasi, ternyata betul,” kata Kapolsek
Petugas berhasil mengamankan serta menyita miras jenis Ciu 142 botol, Kawa-Kawa 2 botol , Anggur merah gold 2 botol, AO besar 1 besar 1 botol, Anggur kolesom kecil 4 botol. Total 151 botol, yang dijual tanpa izin.
Kompol Dede Suherman menegaskan Polsek Pagaden berkomitmen akan memberantas habis minuman keras, Narkoba, obat-obatan tanpa ijin edar di wilayah hukum Polsek Pagaden.
Polsek Pagaden mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras, Narkoba serta obat-obatan tanpa ijin edar serta tidak mengonsumsinya Karena miras pemicu utama terjadinya kriminal
“Segera laporkan ke Polsek Pagaden apabila masyarakat mendapati yang menjual atau mengedarkan miras,Narkoba serta obat-obatan tanpa ijin edar. Kami akan tindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya