Megapolitan

Polsek Pagaden Subang Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Pasar Inpres. Korban Alami Luka Tu5uk

×

Polsek Pagaden Subang Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Pasar Inpres. Korban Alami Luka Tu5uk

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Empat orang pria diamankan jajaran Polsek Pagaden usai melakukan pengeroyokan terhadap seorang remaja di kawasan Pasar Inpres Pagaden, Kampung Julang, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang. Kejadian itu berlangsung pada Selasa malam, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono melalui Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin, mengungkapkan bahwa korban berinisial MR (19) mengalami luka serius setelah dikeroyok oleh empat pelaku, salah satunya menikam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau karambit.

“Pelaku utama, AS alias W (21), menusuk punggung korban secara acak sebanyak delapan kali dan memukul bagian belakang kepala korban sekali. Aksi kekerasan itu dilakukan bersama tiga pelaku lainnya, yakni AA (19), AS (20), dan FF (18),” ujar AKP Ikin, Kamis (7/8/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, peristiwa bermula saat korban MR mendatangi rumah kekasihnya, SAF. Saat itu, pelaku AS alias W mengirim pesan WhatsApp kepada SAF, namun pesan tersebut dibalas oleh MR. Percakapan di antara keduanya memanas hingga berujung pada ajakan bertemu di depan Pasar Inpres Pagaden, sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat bertemu, sempat terjadi cekcok mulut sebelum akhirnya berujung pada aksi kekerasan. Pelaku AS alias W langsung menikam MR dengan pisau, diikuti pemukulan dan tendangan dari ketiga pelaku lainnya. Warga sekitar yang melihat kejadian segera mengamankan AS alias W, sementara tiga rekannya sempat melarikan diri sebelum akhirnya turut diamankan petugas.

Berikut peran masing-masing pelaku:

AS alias W (21): Menusuk punggung korban delapan kali dan memukul kepala bagian belakang.

AA (19): Memukul wajah satu kali dan punggung dua kali.

AS (20): Menendang perut korban satu kali.

FF (18): Memukul pundak korban dua kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di punggung serta memar di wajah dan punggung. MR sempat dirawat di Puskesmas Pagaden sebelum dirujuk ke RS Hamori Subang. Kondisinya saat ini dilaporkan mulai membaik.

Keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Pagaden dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Proses penyelidikan masih berlanjut. Kami mengapresiasi masyarakat yang sigap membantu mengamankan pelaku,” tutup AKP Ikin.