JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan akan memblokir rekening bank yang tidak aktif atau menganggur selama tiga bulan, khususnya jika terindikasi digunakan untuk aktivitas berisiko tinggi seperti judi online. Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di tengah ramainya kritik terhadap kebijakan pemblokiran tersebut.
Menurut Ivan, setiap bank memiliki kriteria berbeda dalam menentukan status dormant atau tidak aktifnya suatu rekening, tergantung pada profil nasabah dan parameter risiko bisnis masing-masing lembaga keuangan. Namun, PPATK mengambil langkah tegas jika sebuah rekening dinilai sangat berisiko, seperti yang digunakan untuk tindak pidana.
“Waktu tiga bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko. Misalnya buka rekening untuk judol (judi online) atau tindak pidana lain, lalu ditinggal begitu saja setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” ujar Ivan, Kamis (31/7/2025), seperti dikutip dari detikNews.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa rekening tidak aktif dalam jangka waktu lima tahun atau lebih juga banyak dibekukan, karena berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi. Ia menegaskan, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melindungi masyarakat, bukan untuk merampas uang atau aset nasabah.
“Jadi tidak ada kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat. Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada saja,” tegas Ivan.
PPATK juga menyoroti dampak sosial serius dari judi online yang menjadi salah satu alasan utama langkah ini diambil. Menurut Ivan, praktik judol telah menyebabkan banyak orang bangkrut, bahkan hingga bunuh diri.
Ia memastikan bahwa rekening yang diblokir tetap aman, dan dana di dalamnya tidak akan hilang. Jika pemilik ingin mengaktifkan kembali rekening tersebut, mereka cukup menghubungi pihak bank atau langsung ke PPATK.
“Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang. Jika mau mengaktifkan, ya bisa, tinggal hubungi banknya atau ke PPATK,” pungkas Ivan.