BANDUNG, TINTAHIJAU.COM – Organisasi Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) kembali menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jumat (24/4/2026).
Mereka mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2023.
Dalam aksi yang diikuti hampir 100 peserta itu, massa meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera menetapkan tersangka. Desakan tersebut disampaikan setelah sebelumnya kasus itu disebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus dugaan korupsi dana Tuper DPRD Indramayu itu diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 miliar.Dalam orasinya, massa aksi menyoroti nama Syaefudin yang saat ini menjabat Wakil Bupati Indramayu. Massa menilai sorotan itu berkaitan dengan posisinya sebagai Ketua DPRD Indramayu pada periode 2022-2023 saat dugaan kasus tersebut terjadi.
Selain itu, massa juga menyebut nama Muhaemin yang saat ini menjabat anggota DPRD Indramayu dan Ketua Fraksi Golkar.Setelah sekitar satu jam berunjuk rasa, perwakilan massa diterima pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk audiensi. Dalam pertemuan itu, tuntutan peserta aksi disampaikan langsung kepada pihak kejaksaan.
Ketua PPPI, Niken Haryanto, mengatakan pihaknya memberi waktu satu bulan kepada Kejati Jabar untuk menunjukkan perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Jika dalam satu bulan belum ada kejelasan, kami akan melakukan aksi yang lebih besar,” tegas Niken.
Ia menambahkan, PPPI akan terus mengawal kasus dugaan korupsi dana Tuper DPRD Indramayu hingga tuntas sampai proses persidangan.Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, mengatakan aksi itu merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penanganan perkara.
Menurutnya, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Ia berharap tim penyidik dapat bekerja maksimal agar perkara tersebut segera menemukan titik terang.
“Prosesnya masih dalam penyidikan, kalau secara pribadi saya optimis bisa dalam satu bulan,” ujar Sri Nurcahyawijaya.
Dugaan penyimpangan dana Tuper DPRD Indramayu mencuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Dalam laporan itu disebutkan adanya kejanggalan pada mekanisme pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.
Temuan tersebut antara lain menyebut perhitungan tunjangan dilakukan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa dasar hukum yang sah, serta tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.


